Tanggapan Penulis :
Hakim adalah pejabat negara yang seharusnya menjaga etika dan profesionalisme dan juga harus menjadi contoh bagi raknya. Maka dari itu, etika dan
profesionalisme mereka senantiasa dijaga dan tidak boleh melanggar hukum. Ketika mereka memutuskan penjadi Hakim, berarti mereka sudah menyetujui untuk mematuhi dan siap menerima
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indonesia yang rakyat nya juga dipengaruhi oleh banyak aspek-aspek
sosial sebagai salah satu unsur penilai baik dan benar nya suatu hal
tentu ingin para Hakim yg di biayai dari uang rakyat bekerja
secara jujur dan bersih sebagai perwujudan dari sikap beretika dan
menjunjung jiwa profesionalisme nya.
Namun pada kenyataannya hakim di indonesia masih banyak yang melanggar kode etik dan profesionalismenya dengan kasus yang berbeda - beda contohnya persoalan selingkuh yang dilakukan hakim, memang persoalan selingkuh adalah persoalan periabadi akan tetapi dapat merusak citra para penegak hukum di mata masyarakat, Terlebih lagi jika hakim melakukan tindak pidana korupsi ataupun menerima suap dari para pelanggar hukum yang berharap dibebaskan dari jerat hukuman.
Memang betul seharusnya para hakim yang melanggar kode etik diberikan hukuman maksimal agar menjadi efek jera bagi para hakim yang lain. karena para hakim ialah mereka yang dianggp sebagai wakil Tuhan di bumi yang diharapkan memeberikan keadilan kepada masyarakat, tetapi masih banyak yang mengecewakan. semoga hukuman maksimal yang diberikan kepada hakim mampu membuat hakim-hakim lain berpikir ulang kalau ingin melakukan penyimpangan.
No comments:
Post a Comment