Cyber
crime adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan
dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
Aturan hokum cybercrime
di Indonesia :
1.
Tindak pidana yang berhubungan dengan
aktivitas illegal, yaitu:
a. Distribusi
atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
·
kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE)
·
perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
·
penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27
ayat [3] UU ITE);
·
atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
·
berita bohong yang menyesatkan dan merugikan
konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
·
menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA
(Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
·
mengirimkan informasi yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
b. dengan
cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
c. intersepsi
illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal
31 UU ITE);
2.
Tindakpidana yang
berhubungandengangangguan (interferensi), yaitu:
a. Gangguan
terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU
ITE);
b. Gangguan
terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
3.
Tindak pidana memfasilitasi perbuatan
yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4.
Tindak pidana pemalsuan informasi atau
dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5.
Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal
36 UU ITE); dan
6.
Perberatan-perberatan terhadap ancaman
pidana (Pasal 52 UU ITE)
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN AKTIVITASNYA
a. Ilegal Contents
(Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
b. Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku.
c. Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak
lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat
komputerisasi.
d. Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh
data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk
diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis
kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan
ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
e. Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan
tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor,
diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program
komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga
seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan
untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau
sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
f. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
g. DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
h. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
i. Hijacking
Hijacking merupakan
salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
j. Cyber Terorism
Tindakan cyber crime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer.
k. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
l. llegal
Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan
sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem
komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud
tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan
dengan sistem komputer lain. Hackingmerupakan salah satu dari jenis
kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Contoh kasus :
Kasus
terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data
nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi
di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut
digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan
Amerika Serikat.
Data
yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA.
Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin,
pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri.
Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan
juta rupiah.
Kejahatan
kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan.
"Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk
bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi. Setelah dilakukan
pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di
sana.
B. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan
komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyber Law juga
didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi
informasi). Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace.
Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau.
Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
Ruang lingkup dari
Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus,
akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi,
Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen
dan lain-lain.
Contoh
kasus Cyber Law :
Virus
dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat
internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih
canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri
banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan :
kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran
virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada
bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media
infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter
dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus
ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero
jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh
penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya,
maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Analisa Kasus :
menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan
adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan
komputer kita. Modus serangannya
adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya
terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus
tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu )
Milliar rupiah.
C. Pengertian Cyber Threat
Cyberthreats merupakan ancaman yang ada di dunia maya. Setiap orang
yang berselancar didunia maya setidaknya harus tahu dan berhati-hati
dengan cyberthreats. Ancaman ini sangatlah berbahaya bagi pengguna, maka
dari itu pengguna internet dituntut untuk selalu berhati-hati dalam
berselancar di dunia maya.
D. Cyber Security
Cyber
securitymerupakan upaya untuk melindungi informasi dari adanyacyber
attack.Cyberattack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan
yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality),
integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini
bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logicsistem
informasi. Cyber attack merupakan upaya mengganggu informasi yang
berfokus pada alur logic sistem informasi.
Contoh
Kasus Cyber Security :
Pen Test ini dilakukan untuk menguji sejauh mana sistem yang
mereka punya dapat bertahan dari serangan-serangan yang akan
mengeksploitasi sistem tersebut. Biasanya 'pen test' ini dilanjutkan dengan sejumlah rekomendasi perbaikan di titik-titik vulnerabilities yang terdeteksi.
Tapi selain dari sisi teknis, kegiatan pengutatan keamanan juga harus meliputi pengamanan terhadap ancaman dari personil internal. Harus ada sejumlah protokol atau SOP yang harus dilakukan oleh personilnya. Bahkan bisa dibilang personil internal adalah faktor ancaman keamanan paling tinggi dibandingkan hal-hal teknis.
Apa yang dilakukan oleh Edward Snowden, seorang pegawai NSA, yang mencuri dan membocorkan data-data kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh NSA adalah contoh sempurna. Dari sisi sumber daya manusia.
Tapi selain dari sisi teknis, kegiatan pengutatan keamanan juga harus meliputi pengamanan terhadap ancaman dari personil internal. Harus ada sejumlah protokol atau SOP yang harus dilakukan oleh personilnya. Bahkan bisa dibilang personil internal adalah faktor ancaman keamanan paling tinggi dibandingkan hal-hal teknis.
Apa yang dilakukan oleh Edward Snowden, seorang pegawai NSA, yang mencuri dan membocorkan data-data kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh NSA adalah contoh sempurna. Dari sisi sumber daya manusia.
E. Cyber Attack
Cyber
attack adalah serangan terhadap sistem komputer, cyber attacks menggunakan
software berbahaya dan virus untuk mengubah kode komputer target untuk dapat
mengakses sistem komputer targert. Sehingga pelaku dapat mencuri informasi,
menghilangkan bahkan membajak data dan identitatas target.
Contoh kasus Cyber Attack :
Di
Indonesia pada Agustus 1997, hackers Portugal telah berhasil merubah tampilan
situs resmi dari mabes ABRI dengan melakukan perubahan terhadap isi dari situs
tersebut dengan opini dan oernyataan yang menyudutkan ABRI, tujuannya untuk
kemerdekaan bagi rakyat Timur Timor.
Contoh kasus Penipuan Online Terbaru
SLEMAN, suaramerdeka.com – Maraknya penipuan dengan
modus jual beli online menjadi perhatian tersendiri pihak kepolisian.
Kali ini tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda DIY sukses
menghentikan petualangan seorang mahasiswa yang terlibat penipuan jual
beli di dunia maya. Eko Siswanto (23) asal Jakarta yang menjadi pelaku
terancam pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atas aksi
kejahatannya dunia maya tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 46 ayat 2 undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara maksimal
enam tahun dan denda Rp 1 miliar,”ungkap Kombes Pol Antonius Pujianito
selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY saat
gelar perkara di Mapolda setempat, Rabu (23/3).
Saat beraksi, pelaku beroperasi dengan membuat sebuah situs toko
online. Di tokonya tersebut pelaku menjual sejumlah barang-barang
seperti buku-buku novel Harry Potter, kamera DSLR, laptop, ponsel dan
barang elektronik lainnya.
Di akun abal-abal itu pelaku mencantumkan nomor ponselnya untuk bisa
dihubungi. Parahnya, ketika ada pembeli yang membuka dan menanyakan
iklan barang yang ada di toko onlinenya itu, pelaku menjawab seakan-akan
barang yang diiklankan benar-benar ada.
“Pelaku membujuk para pembeli dengan rayuan untuk meyakinkan sehingga
korbannya mentransfer sejumlah uang ke nomor rekeningnya,” tutur dia
mewakili Kapolda DIY Brigjen Pol Erwin Triwanto.
Celakanya, setelah uang korban terkirim, barang yang dijanjikan tidak
pernah dikirim. Saat korban menanyakan, pelaku selalu beralasan dengan
menyebut barang sudah dikirim ke jasa pengiriman, atau ada masalah di
bagian pengiriman atau juga menyebutkan nomor resi pengiriman palsu.
“Pelaku mengaku beroperasi sejak pertengahan 2015. Uang yang
didapatkan dari aksinya itu diakui hanya Rp 5 juta dan digunakan untuk
kebutuhan sehari-hari,” tandas Antonius.
(Gading Persada/ CN33/ SM Network)
sumber :
http://berita.suaramerdeka.com/terlibat-penipuan-online-mahasiswa-dibekuk-polisi/
No comments:
Post a Comment