IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan
pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta
validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di
mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem
informasi.
Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan
menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga
memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools)
baik hardware maupun software.
Manfaat
dari IT Forensik, antara lain :
· Memulihkan
data dalam hal suatu hardware/ software yang mengalami kerusakan (failure).
· Dalam
kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem
komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara
perdata).
· Meneliti
suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk
menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang
dilakukan.
· Memperoleh
informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging,
optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.
Tujuan utama dari
kegiatan forensik IT adalah untuk mengamankan dan
menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu
artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer,
media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik
(misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah
melalui jaringan komputer.
Tools It
forensik,
Secara garis
besar tools untuk kepentingan komputer forensik dapat dibedakan secara hardware
dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai
dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai
sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic
Recovery of Evidence Device). Sementara Tools software forensik dapat
dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan
aplikasi berbasis GUI.
Baik dari
sisi hardware maupun software, tools untuk komputer forensik diharapkan dapat
memenuhi 5 fungsi, yaitu untuk kepentingan akuisisi (acquisition), validasi dan
diskriminasi (validation and discrimination), ekstraksi (extraction),
rekonstruksi (reconstruction) dan pelaporan (reporting).
Salah satu
software yang dapat digunakan untuk kepentingan identifikasi perolehan bukti
digital adalah Spy Anytime PC Spy dari Waresight.Inc (www.waresight.com).
Kemampuan dari aplikasi ini antara lain adalah untuk monitoring berbagai
aktivitas komputer, seperti: website logs, keystroke logs, application logs,
screenshot logs, file/folder logs.
Untuk
kepentingan penyimpanan bukti digital, salah satu teknik yang digunakan adalah
Cloning Disk atau Ghosting. Teknik ini adalah teknik copy data secara bitstream
image..Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk kepentingan ini adalah
NortonGhost 2003 dari Symantec Inc. (www.symantec.com).
Untuk
kepentingan analisa bukti digital, salah satu aplikasi yang dapat digunakan
adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp (www.accesdata.com). FTK
sebenarnya adalah
aplikasi
yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi Komputer Forensik. Tidak
hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan
pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan
presentasi bukti digital.
sumber :
-http://www.ivantinusjerry.asia/2015/07/definisi-kasus-it-forensik.html
-http://lysnov.blogspot.co.id/2010/05/definisi-dan-tools-it-forensik.html
-http://www.academia.edu/12017552/Apa_itu_kejahatan_IT_dan_IT_Forensik










